Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Buru Selatan mempunyai Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut :

a.  perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;

b.  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;

c.   pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;

d.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;

e.   pelaksanaan fungsi administrasi di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;

f.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.