Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Buru Selatan mempunyai Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
e. pelaksanaan fungsi administrasi di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.